Pasaman, - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman tuntut pidana mati dua terdakwa perkara narkotika jenis ganja seberat 200 kilogram (kg).
Pembacaan tuntutan pidana mati oleh Tim JPU Pasaman terhadap dua terdakwa perkara narkotika berlangsung secara virtual di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Lubuksikaping, Senin (19/09).
Dua terdakwa yang dituntut pidana mati oleh JPU dalam kasus narkotika itu yakni inisial, HPM (26), dan IS (29). Keduanya merupakan warga Cacang Tinggi Tiku Utara Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam.
"Terdakwa HPM dan IS, keduanya terbukti secara dah bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja kering sebanyak 200 kilogram, dimana barang bukti tersebut dibawa dari Aceh, dan hendak diantar ke Bandung. Dan terdakwa HPM dan IS ini terbukti secara sah bersalah dalam kasus narkotika tersebut, " ujar Ilza Putra Zulfa selalu JPU Kejari Pasaman pada sejumlah awak media usai pembacaan tuntutan dalam sidang di PN Lubuksikaping.
Kata Ilza yang juga Kasi Pidum di Kejari Pasanan mengatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah. Sebab, mereka berdua merupakan otak dari kasus perdagangan ganja kering seberat 200 kilogram yang dibawa dari Aceh hendak diantar menuju Bandung.
"Kedua terdakwa yang kita tuntut ini merupakan narapidana Lapas Sijunjung. Dan mereka terbukti mengendalikan bisnis narkotika seberat 200 kilogram dari balik jeruji besi yang diungkap oleh Tim BNN pada, Sabtu (06/11/2021) sekira Pukul 02.00 WIB di pinggir jalan Lintas Tengah Sumatera atau tepatnya Jl. Imam Bonjol Panti Kabupaten Pasaman, " terangnya.
Kata Ilza, penetapan hukuman mati terhadap dua terdakwa itu berdasarkan Pasal 114 ayat 2 kunti Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
Dalam pertimbangannya, kami menilai terdakwa terbukti mengendalikan bisnis narkotika selama menjalani masa hukuman.
"Dua terdakwa itu dituntut hukuman mati dengan pertimbangan bahwa kedua tersangka sebelumnya pernah dihukum, dan bahkan sekarang menjalani hukuman. Meskipun masih menjalani hukuman, mereka masih menjadi otak peredaran narkotika dari dalam jeruji besi, " tegasnya.
Bisnis haram terdakwa itu sendiri terungkap setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumbar menangkap salah seorang kurir yang diperintah terdakwa untuk membawa narkotika golongan I jenis ganja kering dari Aceh hendak ke Bandung dengan berat sekitar 200 kilogram.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Atas tuntutan hukuman mati tersebut, penasihat hukum terdakwa, Pasma Ridwan Zalukhu akan menyampaikan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya yakni pada, Kamis (29/9) nanti.
Menurut dia, tuntutan yang dibacakan JPU tersebut sangat berat, mengingat kedua terdakwa masih muda. Selaku pengacara, kita akan melakukan pembelaan terhadap klien kita baik secara tulisan maupun lisan.
"Kita selalu penasehat hukum dari terdakwa, jika memang tuntutan mati terhadap klien kita, maka kita selalu penasehat hukumnya akan berupaya membantunya. Karena kita menimbang, usia dari dua tetdakwa masih tergolong muda, jadi itu pertimbangan pembelaan kita nantinya, " katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuksikaping, Kabupaten Pasaman menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap terdakwa berinisial RA, 26, warga Kelurahan Batugadang, Kecamatan Lubukkilangan, Kota Padang. RA juga merupakan terdakwa dalam kasus pembawa 200 kilogram ganja dari Aceh yang hendak dibawa ke Bandung.
Sidang putusan Putusan Nomor 19/Pid.Sus/2022/PN Lbs atas nama Terdakwa RA tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Forci Nilpa Darma, S.H., M.H, dengan Para Hakim Anggota Aulia Ali Reza dan Morando A.H. Simbolon, Rabu (13/7) lailu di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Lubuksikaping.
Vonis terhadap kurir narkotika tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pasaman yang sebelumnya menuntut Terdakwa dengan hukuman seumur hidup. Selain divonis hukuman penjara, terdakwa RA juga dikenakan denda Rp 3 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama 6 (enam) bulan. Hakim menilai, terdakwa RA terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.